You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Leran
Leran

Kec. Sluke, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Laman Resmi Pemerintah Desa Leran, Kecamata Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Sekretariat : Balai Desa Leran, RT 02 RW 01 Leran, Sluke, Kode Pos : 59272 | LERAN BERSERI (Bersih, Relegius, Sejahtera, Rapi, dan Indah) | https://leran-rembang.desa.id

LinMas

Slamet Jupri 01 Mei 2014 Dibaca 1.179 Kali

Linmas Desa Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang terdiri dari 22 orang, diantaranya terdapat satu orang komandan linmas. Satuan Linmas sendiri adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Berikut merupakah daftar linmas Desa Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang bedasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Leran Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Linmas Desa:

  1. MOH. ROFIK
  2. ABDUR ROHIM
  3. HASAN BAHRI
  4. ABD NGASIMIN
  5. USTADI
  6. SUMAIDI
  7. BAJURI
  8. MUHTADIIN
  9. JUMADI
  10. AAN MUZAMMIL
  11. SAFARI
  12. JUMADI
  13. JOKO HADI S.
  14. TARKIM
  15. MOH. QOSIM
  16. DEDDY
  17. ROZIKIN
  18. MOH. SALIM
  19. FATHUR
  20. LUTFI
  21. SAIKUN
  22. SYUKUR ABADI

Kabar Rembang