Linmas Desa Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang terdiri dari 22 orang, diantaranya terdapat satu orang komandan linmas. Satuan Linmas sendiri adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
Berikut merupakah daftar linmas Desa Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang bedasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Leran Nomor 05 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Linmas Desa:
- MOH. ROFIK
- ABDUR ROHIM
- HASAN BAHRI
- ABD NGASIMIN
- USTADI
- SUMAIDI
- BAJURI
- MUHTADIIN
- JUMADI
- AAN MUZAMMIL
- SAFARI
- JUMADI
- JOKO HADI S.
- TARKIM
- MOH. QOSIM
- DEDDY
- ROZIKIN
- MOH. SALIM
- FATHUR
- LUTFI
- SAIKUN
- SYUKUR ABADI